Kuasa Hukum: Novel Tidak Pernah Sebarkan Email Protes ke Aris

Senin, 4 September 2017
Indonesiaplus.id – Soal protesnya kepada Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman ke pihak luar melalui surat elektronik (e-mail) dibantah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Dia tidak menyebarkan e-mail tersebut ke pihak luar. Bahkan ada e-mail kedua oleh Novel, dia sayangkan bahwa e-mail-nya disebarkan ke luar, itukan e-mail internal,” ujar kuasa hukum Novel Alghiffari Aqsa saat dikonfirmasi, hari ini.
Seperti diketahui Aris melaporkan Novel ke kepolisian. Pasalnya yang menjadi pemantiknya yakni isi surat elektronik atau e-mail yang ditulis Novel dianggap tidak senonoh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam e-mail tersebut, Novel menulis ‘Direktur (Aris, red.) tidak punya integritas’. ‘Direktur terburuk sepanjang massa’.
Setelah mengirim e-mail pada 14 Februari 2017 itu, Novel dan Aris bertemu. Dalam pertemuan itu, Aris menyampaikan bahwa dirinya tak bisa menjamin bila email protes tersebut tersebar ke Mabes Polri.
“Menurut Novel, Aris Budiman mengatakan, ‘Novel saya tidak menjamin bahwa email itu akan di forward atau diedarkan oleh adik-adik penydik ke Mabes Polri.’ Artinya, kita patut menduga kebocoran justru dari dia,” ujar Aqsa menirukan percakapan Novel dengan Aris.
Novel, menurut Aqsa, juga tidak mengetahui apakah ada pimpinan KPK atau pengurus WP KPK yang menyebarkan email tersebut ke pihak luar. Namun, yang pasti, ia tidak menyebarkan isi percakapan yang dilakukan di e-mail.
Dalam kesempatan itu, Aqsa juga meluruskan, yang diprotes Novel bukan bukan soal penyidik dari kepolisian, namun proses rekrutmen yang dilakukan Aris. Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Novel, tak mungkin membenci kepolisian. Terlebih Novel juga sempat berdinas di korps Bhayangkara. “Tapi yang dilakukan Aris tidak, dia justru sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi. Tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia,” katanya.
Soal laporan Aris ke kepolisian, pihak kuasa hukum Novel telah mempersiapkan pembelaan atau pendampingan. Namun, yang patut diperhatikan menurutnya adalah, laporan ini diduga merupakan salah satu skema pelemahan oleh Pansus Hak Angket KPK di DPR.[Mus]