POLITICS

Kritik Prabowo Soal Penangkapa 10 Tokoh Nasional dan Aktivis

Jumat, 2 Desember 2016

Indonesiaplus.id – Aparat penegak hukum diminta bekerja profesional, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dan berhati-hati dalam penangkapan kasus dugaan makar yang dilakukan tokoh nasional dan sejumlah aktivis.

“Hukum haus diterapkan secara adil kepada semua kalangan, baik kepada kalangan elite maupun rakyat bawah. Selalu saya anjurkan bahwa kita bertindak selalu dengan hati-hati dan dengan seadil-adilnya,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Saat ini, sering para elit tidak mempunyai empati kepada rakyat yang di bawah. sebab, bangsa Indonesia mudah menjalankan sesuai rekayasa.

“Saya lihat, Bangsa Indonesia ini sering elite-elite tidak punya empati kepada rakyat bawah. Jika rasa empati tersebut sudah pudar, maka Bangsa Indonesia mudah menjalankan sesuai rekayasa. Dengan tidak punya empati, kita juga punya sifat sering rekayasa, sering nipu, sering bohong,” tandasnya.

Pada kondisi demikian, maka kepercayaan dan dukungan dari rakyat akan hilang kepada pemerintah dan elite politik. “Kalau sudah ada ketidakpercayaan pada sistem, lembaga negara, ini repot. Kita tidak bisa bernegara berbangsa dengan baik,” tandas mantan Danjen Kopassus itu.

Untuk melaksanakan kehidupan bernegara dibutuhkan kepercayaan antara pemimpin dan rakyatnya. “Kita harus timbulkan masyarakat yang adil. Adil artinya harus dibangun atas dasar kebersihan, kejujuran. Kalau sistem kita rusak, jangan salahkan rakyat kalau rakyat tidak percaya dengan sistem itu,” katanya.

“Itu yang saya anjurkan di semua pihak untuk adil, hukum harus adil. Jangan hanya orang-orang tertentu yang cepat disalahkan, tapi ada pihak yang mungkin yang punya uang dan becking yang banyak, tidak diperlakukan dengan sama,” terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 orang atas dugaan makar dan mendompleng aksi damai 2 Desember. Ke-10 orang itu sudah mengendus upaya makar tersebut sejak tiga minggu lalu. Mereka diduga akan menduduki Gedung DPR.

“Mereka ingin menguasai gedung DPR-MPR,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang ditangkap terkait dugaan makar ada delapan orang. Mereka berinisial AD, E, AD, KZ, RS, RA, SB, dan RK. Sedangkan dua orang berinisial JA dengan RK terkait pelanggaran UU ITE.

“Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan dua orang dengan inisial JA dengan RK dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28,” terang Rikwanto.

Kini, ke-10 orang yang diduga berbuat makar itu telah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[Mus]

 

 

Related Articles

Back to top button