KPU: Verifikasi 12 Parpol Calon Peserta Pemilu Akhir Pekan Ini
Rabu, 24 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Pada akhir pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
KPU menjadwalkan verifikasi Parpol di tingkat kepengurusan pusat (DPP) pada 28 Januri hingga 29 Januri mendatang.
“Saat ini, kami sudah menyusun jadwal verifikasi untuk tingkat DPP 12 parpol dan diberi waktu kepada parpol menyesuaikan jadwal pada Minggu atau Senin pekan depan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Verifikasi terhadap DPP, kata Wahyu, akan dilakukan dengan mendatangi kantor kepengurusan pusat 12 Parpol. Nantinya, 12 Parpol akan menjalani penelitian kepengurusan, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di tingkat kepengurusan pusat dan status domisili kantor pusat yang saat ini digunakan.
“Ke-12 Parpol yang akan menjalani verifikasi adalah parpol lama atau yang sebelumnya sudah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Parpol tersebut, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, PKS, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Gerindra, PAN, PBB dan PKPI kubu Hendropriyono.
Mekanisme verifikasi terhadap DPP 12 Parpol ini sama dengan yang dilakukan empat Parpol sebelumnya. Sebelumnya, empat parpol baru, yakni PSI, Perindo, Partai Garuda dan Berkarya sudah menjalani verifikasi di tingkat DPP dan kepengurusan provinsi pada akhir 2017 lalu.
Selain itu, KPU menyampaikan mekanisme verifikasi terhadap 12 Parpol beserta jadwal pelaksanaannya. “Kami berikan waktu dua hari, yakni Ahad dan Senin. nantinya Parpol yang menyesuaikan sendiri kapan mereka bisa menjalani verifikasi. Setelah Parpol siap, kepastian pelaksanan waktu verifikasi baru disampaikan kepada kami, selanjutnya KPU melaksanakan verifikasi sebagaimana waktu yang sudah disepakati oleh parpol,” katanya.
Memang ada beberapa Parpol yang sudah mengabarkan kesediaan mengikuti verifikasi pada Senin (29/1/2018). “PKS, PDIP, PKB dan PPP sudah meminta jadwal verifikasi pada Senin, sementara Parpol lain belum memberikan kabar,” ucapnya.
Selain pelaksanaan verifikasi di tingkat DPP, KPU kata Wahyu juga akan melakukan verifikasi 12 Parpol di tingkat kepengurusan provinsi dan kabupaten/ kota. Verifikasi di tingkat provinsi menggunakan metode yang sama dengan verifikasi di DPP.
Sedangkan, verifikasi di tingkat kabupaten/kota akan ditambah metodenya dengan memeriksa keabsahan keanggotaan Parpol berdasarkan sampel anggota yang dihadirkan Parpol. Verifikasi di tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 30 Januari-1 Februari mendatang.
Verifikasi Parpol di tingkat kabupaten/kota, kata Wahyu, akan diikuti oleh 16 Parpol, terdiri dari 12 Parpol lama dan empat Parpol baru.
“Empat Parpol baru yang verifikasinya saat ini dihentikan akan menjalani verifikasi di tingkat kabupaten/kota bersama dengan 12 Parpol. Mengapa seperti itu? karena empat Parpol baru sebelumnya sudah selesai menjalani verifikasi di tingkat DPP dan kepengurusan provinsi. Jadi tinggal melanjutkan di tingkat kabupaten/kota saja” tambah Wahyu.[Mus]