KPU: Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019

Rabu, 23 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Menyikapi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.
“Sikap KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa ia pernah berstatus narapidana.
“Mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU,” tandas Amali.[Mus]