NATIONAL

Hore..! Presiden Sudah Teken PP, ASN dan Pensiunan Terima THR

Rabu, 23 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Haya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri, serta pensiunan telah diteken Presiden Joko Widodo, Rabu (23/5/2018).

“Hari ini, saya telah tekan untuk menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagu para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS prajurit TNI dan anggota Polri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara.

Besaran THR yang diterima ASN, prajurit TNI dan Polri sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga.

Tahun ini, ada yang berbeda pada pemberian THR. Pasalnya, pensiunan juga diberikan THR oleh pemerintah. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, ASN, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan Presiden berharap dengan adanya kucuran uang itu dapat membuat kinerja ASN semakin baik. “Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tandasnya.[Sap]

 

Related Articles

Back to top button