KPK Ungkap Kebocoran di Pemda Hingga 40 Persen, Ini Usulan ke Presiden
Senin, 3 April 2017
Indonesiaplus.id – Kebocoran anggaran di pemerintah daerah (pemda) bisa dicegah sejak dini. Sehingga, penguatan inspektorat daerah merupakan salah satu caranya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, bahwa
KPK melihat, selain soal niat, salah satu faktor terjadinya kebocoran anggaran, adalah kurangnya fungsi pengawasan inspektorat.
“KPK melihat kenapa kebocoran masih terus terjadi. Pasalnya, peran pengawasan internal tidak berjalan,” ujar Alexander di sela konferensi pers di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurutnya, KPK melihat inspektorat pemda dengan mudah diintervensi oleh kepala daerah. Hal ini terjadi, karena pengangkatan kepala inspektorat pemerintah daerah dilakukan oleh kepala daerah itu sendiri.
“Dikarenakan inspektorat bertanggungjawab dan diangkat oleh kepala daerah, sehingga kinerjanya pun dengan mudah diintervensi,” katanya.
Karena itu, KPK mengusulkan agar inspektorat bukan lagi berada di bawah kepala daerah, melainkan langsung di bawah Presiden atau lembaga penegak hukum.
“Itu kondisi di lapangan, sehingga kalau bisa mungkin langsung di bawah kendali Presiden, itu lebih bagus. Dengan membentuk badan, istilahnya badan pengawasan internal yang bersifat nasional,” tandasnya.
Usulan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Wantimpres. KPK berharap usulan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memulai menginisiasi pembentukan atau revisi peraturan dan perundangan.
Angka kebocoran anggaran pemerintah daerah diungkap pimpinan KPK saat menggelar rapat bersama jajaran Wantimpres, Senin siang. “Selama ini, kami mendapatkan informasi ternyata pengelolaan keuangan daerah bukannya membaik, malahan memburuk,” ujar Ketua Wantimpres Sri Adiningsih usai pertemuan tersebut.
“Kasus kebocoran keuangan di pemda bisa mencapai 20 sampai 40 persen. Bisa dibayangkan dana sebesar itu jika kita gunakan membangun Indonesia pasti akan luar biasa dampaknya,” katanya.
Hal senada disampaiakan Komisioner KPK Alexander Marwata yang membenarkan nilai tersebut. Nilai itu diperkirakan berdasar dari nilai kerugian negara yang terungkap dari proses persidangan selama ini.
Belum semua pemda menerapkan tata kelola keuangan yang rapih dan transparan. KPK berharap pemerintah pusat mendorong pemda menerapkan tata kelola keuangan yang profesional. “Peran pengawasan internal pemda harus juga berjalan,” tegas Alex.[Mus]