KPK Tangani Kasus Korupsi di Garuda, Dapat Dukungan Dunia
Indonesiaplus.id – Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE, yang merupakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia.
“Kami semakin kuat karena ada dukungan dari dunia internasional, yaitu DPA antara SFO dengan Airbus SE,” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/2/2020).
SFO, kata Ali, SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini. Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.
“Dengan adanya kesepakatan DPA ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE dengna syarat Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan,” tandasnya.
Selain itu, Airbus SE bersedia membayar denda 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
Kesepakatan DPA hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi yakni, Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
“Khusus di Indonesia, penyidikan dilakukan SFO sejalan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KP dan yakin DPA memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia,” katanya.
Dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT. Garuda Indonesia.
“Berdasarkan fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK,” ungkapnya.
Terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT.Ga.[mus]