Komisioner KPU Minta Dana Kampanye Tak Masuk Rekening Pribadi
Kamis, 2 Agustus 2018
Indonesiaplus.id – Tidak ada dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang masuk ke rekening pribadi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, seluruh dana kampanye wajib dimasukkan ke rekening yang telah didaftarkan di KPU.
“Rekening pribadi harus dimasukkan lagi ke dana kampanye yang didaftarkan ke KPU,” ujar Ilham di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Tidak ada alasan bagi pihak penyumbang namanya tak ingin dicatat. Bagi penyumbang harus mengajukan terlebih dahulu ke rekening dana kampanye. Setelah itu, penggunan dan pengeluaran dananya akan diaudit dan harus dilaporkan.
Draf Peraturan KPU, dana kampanye dari parpol maksimal Rp 25 miliar. Sementara dana kampanye sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Masyarakat diminta untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan berbagai pelanggaran terkait penggunaan dana kampenye kepada KPU dan Bawaslu.
“Dalam UU dibatasi berapa dana minimal, maksimal untuk sungai dari perusahaan atau company. Semua udah diatur,” katanya.
Sementara itu, pihak penyumbang tidak bisa menyalurkan dana langsung ke rekening pribadi capres. Jika ada dana yang menyalahi atau terbukti tak sesuai PKPU, atau capres bisa dicoret dari daftar pemilihan.
“Sejarah Pemilu Kita setelah reformasi, tidak pernah jadi batu sandungan kepada paslon. Sebab tadi UU-nya memang sangat banyak ruang dan tidak substansial,” pungkasnya.[Mus]