POLITICS

KPU: Aturan Lama Pelarangan Foto Tokoh Nasional di Pemilu

Rabu, 28 Februari 2018

Indonesiaplus.id – Soal pelarangan mencantumkan tokoh nasional saat pilkada sudah ada sejak 2015. Namun, pada 2018 baru menjadi permasalahan.

“Perlu diakui bahwa norma ini memang menghangat di tahun 2018,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Bukan tokoh nasional, kata Wahyu, yang tidak diperbolehkan dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. Melainkan foto presiden dan wakil presiden juga tokoh lain yang bukan pengurus partai.

“Hal itu sebenarnya ada di dalam peraturan KPU. Jadi ini tidak menyasar tokoh tertentu. Tapi bersifat umum bahwa selain pengurus parpol tidak diperkenankan dimunculkan dalam alat kampanye,” katanya.

KPU sendiri akan memfasilitasi APK untuk kandidat yang sesuai konteks pilkada. Juga, KPU bakal memastikan desain yang dikirimkan tim kampanye melanggar kententuan atau tidak.

“Pemasangan alat peraga dengan gambar tokoh ini hanya salah satu metode dari sekian banyak metode kampanye,” terangnya.

Kandidat bisa melakukan metode lain di antaranya pertemuan terbatas, rapat umum, debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pertemuan-pertemuan dialogis, dan lain-lain.

Namun KPU memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk kandidat beserta tim kampanye untuk menawarkan visi dan misi program kepada masyarakat. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan KPU.

“Ya, silahkan saja berlomba-lomba merebut hati dan pikiran pemilih dengan banyak segala bentuk,” pungkasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button