POLITICS

Komisi III DPR Apresiasi dan Minta KPK Berantas Mafia Peradilan

Jumat, 8 September 2017

Indonesiaplus.id – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, memberikan apresiasi terhadap OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berharap KPK mampu berantas seluruh mafia peradilan.

KPK menangkap hakim Dewi Suryana dan paniter pengganti Hendra Kurniawan yang bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Saya kira soal OTT terhadap hakim atau siapapun tidak perlu kita persoalkan sepanjang kemudian KPK tidak mengandalkan capaian kinerjanya dengan menonjolkan hasil-hasil OTT,” tulis Arsul dalam pesan singkat, Kamis (7/9/2017).

KPK boleh saja melakukan OTT terus-terusan. Namun, sebaiknya OTT terhadap hakim Dewi benar-benar punya efek nyata terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

“Sepanjang KPK tetap menunjukan capaian kinerja yang baik dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang besar, melibatkan sektor-sektor yang strategis seperti sektor pertambangan, infrstaruktur, pajak, maka ya silakan saja OTT-OTT itu dilakukan. Bahkan, harapannya bisa membongkar mafia peradilan yang sebetulnya petanya sudah dideteksi oleh KPK,” katanya.

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain selain Dewi dalam OTT kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu, yaitu panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang PNS Syuhadatul Islamy.

Padsa saat OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 115 juta. Dewi dan Hendra disangka sebagai penerima suap sedangkan Syuhadatul sebagai pemberi suap.

Menurut Basaria Panjaitan, uang sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.

“Sisa Rp 75 juta dari 125 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta di rumah DHN. Ini masih didalami oleh pihak KPK,” terang Basaria.

Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[Mus]

Related Articles

Back to top button