Komisi I DPR Minta Internasional Jangan Campuri Tatanan Hukum Indonesia
Kamis, 11 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Lembaga internasional tidak perlu mengintervensi keputusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakarta Utara) atas terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
“Pihak asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia. Hormatilah dan hargailah kami sebagai negara sahabat. Lembaga internasional seperti kantor komisioner tinggi hak asasi manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), amnesti internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Sebab, itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Abdul Kharis, dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Berbagai media internasional memberitakan sejumlah organisasi internasional, seperti Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia, amnesty international dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang diputuskan PN Jakut pada Selasa (9/5/2017).
Proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan hakim telah menetapkan keputusan hukum sehingga semua pihak harus menerimanya. Tentu, kata Abdul Kharis, bisa memahami kasus Ahok ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional. Karena, dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.
”Iya, bisa dipahami tapi perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya, semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.[Mus]