POLITICS

Apresiasi Hakim atas Vonis Ahok, Warga Kepulauan Seribu Serahkan Palu Raksasa

Kamis, 11 Mei 2017

Indonesiaplus.id – Pasca hakim membacakan vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sejumlah warga yang mengaku berasal dari Kepulauan Seribu menyerahkan sebuah palu raksasa kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada, Rabu (10/5/2017).

Palu raksasa dari warga Kepulauan Seribu tersebut, sebagai apresiasi mereka terhadap keputusan hakim yang telah memvonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penodaan agama.

Sementara itu, pihak PN Jakut menerima palu besar itu melalui Humas Hasoloan Sianturi. Vonis terhadap Ahok bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta.

Saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah memberi pidato di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.[Mus]

Related Articles

Back to top button