POLITICS

Kerusuhan 21-23 Mei, Komnas HAM: Polri Harus Usut Indikasi Pelanggaran

Indonesiapluls.id – Propam Polri diminta mendalami temuan Komnas HAM terkait adanya dugaan tindakan anggota Polri sewenang-wenang mengarah ke tindak kekerasan saat mengamankan aksi demonstrasi pada 21 dan 23 Mei 2019.

“Polri agar bisa embuktikan kalau hukum di Indonesia itu tak pandang bulu. Kami berpendapat Polri perlu mendalami semua infornasi dari Komnas HAM untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Termasui, kata Edi, jika ada oknum Polri bertindak tidak sesuai prosedur juga perlu diselidik. Juga, Polri harus mencari dalang aksi unjuk rasa berujung kericuhan tersebut. Tidak bisa dipungkiri ada aktor intelektual yang menunggangi ribuan massa itu untuk berbuat anarkis.

“Menurut Komnas HAM siapa saja yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum. Kami setuju ini perlu diungkap siapa di belakangnya,” katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya kekinian menelisik musabab kematian tersebut. Kerusuhan disinyalir sebagai penyebab pasti jatuhnya korban jiwa saat unjuk rasa.

“Betul, kami sampaikan secara keseluruhan dan kami lakukan penyelidikan terhadap penyebab korban tewas,” kata Asep usai acara FGD di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (28/10/2019).[mus]

Related Articles

Back to top button