Jabatan Megawati di BRIN dan BPIP Pantas Dicopot karena Provokasi Perpecahan
Indonesiaplus.id – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, dianggap memicu perpecahan dengan pidatonya yang menyinggung kegiatan pengajian ibu-ibu. Meskipun tindakan tersebut tidak dapat dipidanakan, ia pantas diberi sanksi yang tegas.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, mengusulkan agar Megawati dicopot dari jabatannya sebagai Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Pengarah BRIN.
“Saya kira bisa langsung mencabut status Megawati tanpa peringatan pertama, agar negara Indonesia tetap bersatu, ” kata Muzakir di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut bersifat antiagama dan perlu mendapat sanksi dari rakyat. Sebagai alternatif, Muzakir menyarankan Megawati untuk fokus pada urusan partai saja.
Muzakir mengusulkan agar sanksi terhadap Megawati diambil oleh negara dengan mencopot jabatannya di BRIN dan BPIP, karena pidatonya dinilai bisa memicu perpecahan dan tindakannya cenderung anti-agama. Ia menyarankan Megawati untuk fokus mengurus partainya saja.
Pada Rabu (22/2/2023), Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP tersebut ke Komnas Perempuan, melalui Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta.
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta menilai bahwa Megawati telah melakukan pelabelan negatif terhadap ibu-ibu yang mengikuti pengajian, dan menganggap mereka tidak mampu mengatur rumah tangga serta menelantarkan anak.
“Kami tidak ingin ikut serta dalam pelabelan dan penghakiman, kami menduga bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan gender,” ujar Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu, di Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta pada Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, tidak ada satupun lembaga, baik itu di tingkat dinas kabupaten atau kota, maupun di kementerian, BRIN, dan BPIP yang menyediakan data yang menyatakan bahwa ibu-ibu yang mengikuti pengajian tidak mampu mengatur rumah tangga dan menelantarkan anak.
Bahkan, menurutnya, pengajian dapat digunakan sebagai sarana sosialisasi bagi ibu-ibu terkait masalah stunting. “Kami menemukan bahwa di Sulawesi Selatan ada penyuluhan tentang penanganan stunting dalam pengajian ibu-ibu,” jelasnya.[had]





