POLITICS

Golkar Minta Penyusunan Perda Terbuka dan Libatkan Masyarakat

Rabu, 14 Desember 2016

Indonesiaplus.id – Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang menganut sistem civil law atau hukum tertulis. Termasuk untuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah.

Substansi Perda tidak boleh melampaui peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan ketentuan pada pasal 236 ayat 3 UU 23/2014.

“Memperhatikan peraturan tersebut, pertentangan dapat dihindari,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR, K. Johnson Rajagukguk, dalam diskusi yang digelar Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Hal yang tak kalah penting, kata Johnson, dalam penyusunan Perda adalah pelibatan masyarakat. Alasannya, mereka nanti yang akan terkena dampaknya. “Masukan dan partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting, selama ini saya melihat masih kurang,” tandasnya.

Terlebih pada era keterbukaan saat ini, setiap proses pembentukan Perda, semua konsep dari penyusunan hingga pembahasan dapat perlu juga publikasi melalui website. Sehingga masyarakat dapat mengakses, memberikan masukan, dan mengkritik secara langsung. “Perangkat website wajib ada di DPRD baik Provinsi maupun kabupatan/kota,” bebernya.

Kekuatan parlemen tidak hanya terletak pada kualitas anggota belaka. Melainkan juga pada sistem pendukung yang membantu tugas-tugas kedewanan anggota. Pada tingkat DPRD perlunya unit-unit yang dapat membantu anggota membuat rancangan legislasi.

“Anggota DPRD perlu didukung dengan dukung staff yang kuat ataupun badan keahlian. Di Amerika saja, satu anggota staffnya bisa mencapai hingga 15 orang,” katanya.[Mus]

Related Articles

Back to top button