Fredrich Yunadi Ditangkap Bukan Dijemput, KPK: Dia Diduga Melakukan Pidana
Sabtu, 13 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Sabtu (13/1/2018), dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Penangkapan dilakukan karena KPK menduga keras Fredrich melakukan tindak pidana. “KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu dini hari.
Fredrich tiba di Gedung KPK pada Sabtu sekira pukul 00.08 WIB dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Dengan mengenakan kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam tanpa membawa tas, turun dari mobil petugas KPK. Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK. Tak ada komentar dari mulutnya.
Usai ditangkap, Frdrich diketahui telah mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1) kemarin.
Sebenarnya KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, dan sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini.
“Usai diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di salah satu tempat di Jakarta Selatan,” ucap Febri.
Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan. Adapun pasal 17 KUHAP menyatakan “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pada Jumat (12/1/2018) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Akibat perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur terkait orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.[Mus]