POLITICS

Formappi: Penambahan 15 Kursi Masih Bisa Berubah di Menit Akhir

Kamis, 1 Juni 2017

Indonesiaplus.id – DPR diminta merespons berbagai kritikan dan suara kritis dari berbagai elemen masyarakat, terkait kesepakatan Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah soal penambahan 15 kursi anggota DPR.

Menurut Pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, bahwa kesepakatan penambahan 15 kursi itu merupakan buah kompromi antarfraksi di DPR.

“Tentu masih ada isu yang memungkinkan berubahnya sikap fraksi-fraksi terkait usulan penambahan kursi. Sebab, pembuatan keputusan merupakan kompromi politik,” ujar Lucius melalui pesan singkatnya, Kamis (1/6/2017).

Kemungkinan kecil, kata Lucius, untuk mengubah kesepakatan penambahan 15 kursi ini. Salah satu faktornya, karena kompaknya DPR dan pemerintah dalam rencana penambahan kursi ini. Tapi berharap ada perubahan dalam paripurna yang menentukan resminya kesepakatan penambahan kursi.

“Ini belum final, sehingga butuh keajaiban dalam forum paripurna yang nanti sangat menentukan kesepakatan itu untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Penambahan 15 kursi belum mendesak untuk dilakukan. Selain potensi kerumitan, anggaran negara yang berasal dari uang rakyat akan makin membengkak. “Puluan miliar uang rakyat akan dipakai untuk menggaji tambahan anggota dewan yang belum maksimal kerjanya,” ucapnya.

Penambahan 15 kursi ini jika diresmikan maka anggota DPR akan berjumlah 575 orang dari jumlah sebelumnya yang hanya 560. Kritikan terus tertuju agar DPR dan pemerintah membatalkan penambahan 15 kursi ini.

Juga, DPR akan menjadi sorotan karena dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ada usulan penambahan kursi pimpinan. Selain DPR, dalam revisi UU MD3 juga diusulkan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPD.[Mus]

Related Articles

Back to top button