POLITICS

Dosen Paramadina: Presiden Diminta Terbitkan Inpres Soal Menteri Rangkap Jabatan

Rabu, 27 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Arif Susanto meminta Presiden Jokowi untuk membuat aturan tegas terkait para menteri yang rangkap jabatan.

Kendati pun aturan rangkap jabatan baru bersifat lisan. Namun, aturan secara tertulis perlu dibuatkan agar pembantunya mengikuti perintah atasannya dengan otomatis.

“Saya kira itu mungkin kalau rangkap jabatan tidak sekadar instruksi lisan akan lebih kuat. Misalnya dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres), ” ujar Arif Susanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Aturan mengikat ini, kata Arif, perlu dilakukan agar tidak ada lagi kegaduhan politik mempersoalkan jabatan Airlangga Hartarto. Airlangga yang kini menduduki Menteri Perindustrian didesak menanggalkan jabatanya dan fokus pada kerja-kerja partai.

“Kalau misalnya dua atau lebih jabatan dijabat oleh orang yang sama, itu kan peluang distribusi kekuasaan menjadi menyempit,” katanya.

Posisi Ketua Umum Golkar dan kemudian merangkap jabatan di posisi pemerintahan, dinilai menyulitkan Airlangga sendiri dalam rangka mengawal konsolidasi di internal partainya.

Juga, Airlangga belum didukung penuh oleh kelompok-kelompok atau faksi yang ada di Golkar. Sehingga ke depan, mungkin saja menurutnya, konflik-konflik kembali terjadi dengan berbagai kepentingan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Jaminan posisi bagi Airlangga kan sampai 2019, tantangan berikutnya kan masih menunggu. Sebab 2019 jadi begitu krusial karena pada saat yang sama Golkar akan berhadapan dengan pemilu nasional,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button