POLITICS

Anies Diperiksa, Hamdan Zoelva: Salah Kalau Pelanggar PSBB Diancam UU Kekarantinaan

Indonesiaplus.id – Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh aparat Polda Metro Jaya ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemeriksaan itu buntut dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan putri Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11/2020) malam.

“Jelas, beda karantina dengan PSBB. Namun, yang bisa dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, Rabu (18/11/2020).

Ia menilai di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Oleh karena itu, dia menilai salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan.

“Untuk tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” tandasnya.

Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur pada Selasa (17/11/2020). Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” ungkap Anies.

Gubernur Anies dicecar oleh penyidik 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Anies tegaskan bahwa semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button