POLITICS

Amar Putusan MK: Pilkada Gubernur Maluku Utara Diulang

Selasa, 18 September 2018

Indonesiaplus.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Gugatan diajukan oleh pasangan salah satu paslon pilgub Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin, yang tak terima hasil Pilkada memenangkan paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

“KPU memerintahkan kepada untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018,” ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dalam amar putusannya, Senin (17/9/2018).

MK berpendapat telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa. Di antaranya, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.

“Juga, terjadi pelanggaran di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018,” tandas Hakim Anwar.

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan, agar segera dilakukan pemungutan suara ulang Pilgub Maluku ini harus segera dilakukan.

“Dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan,” pungkas Hakim Anwar.[Mus]

Related Articles

Back to top button