POLITICS

6 Orang Kader PD Dipecat AHY, Gugatan Siap Dilayangkan ke PTUN

Indonesiaplus.id – Isu kudeta melakukan perlawanan dan dipecat sehingga para kader Partai Demokrat (PD) berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satunya, Darmizal yang mengaku akan mengambil tindakan atas pemecatan itu bersama enam senior Partai Demokrat lainnya, yaitu melakukan gugatan di PTUN.

“Jadi, kami segera melakukan pada kesempatan pertama melakukan gugatan di PTUN,” ungkap Darmizal di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kader yang dipecat, kata Darmizal, tidak akan tinggal diam. Sebab, DPP PD dinilai telah menunjukan arogansi dan otoritarianisme. Bahkan, ia akan membongkar dosa politik Demokrat di hadapan publik tanpa terkecuali.

“Jelas, Kami tidak tinggal diam melihat arogansi dan otoritarianisme, Sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, kami para senior lainnya tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik dan segera tanpa kecuali,” tandas Darmizal.

Diberitakan sebelumnya, PD memecat tujuh orang kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta kepemimpinan Ketum AHY. Juga, PD memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat.

“PD memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” ungkap Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).

Kader yang dipecat, kata Herzaky, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan PD dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

“Menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan daerah, baik secara langsung tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal,” katanya.

Selain itu, kepengurusan PD hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.

“BAgi keenam orang itu, PD memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Marzuki Alie, ” katanya.

Herzaky menandaskan, bahwa Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” pungkasnya.[had]

Related Articles

Back to top button