POLITICS

49 TKA China Masuk Sultra, Komisi III DPR Panggil Kapolri dan Yasonna

Indonesiaplus.id – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan soal 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara di tengah maraknya wabah corona.

“Salah satu hasil rapat Komisi III DPR, Selasa (17/3/2020) memutuskan akan memanggil Kapolri dan Menkumham,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Pemanggilan itu, kata Mulfachri, karena sempat ada beda pernyataan antara Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan.

Awalnya, Merdisyam mengatakan 49 WNA China bukan datang dari negara asalnya, melainkan dari Jakarta usai memperpanjang visa kerja. Lalu, Sofyan berkata sebaliknya bahwa 49 orang itu datang dari China dan sempat transit di Thailand.

Namun, belakangan Mardisyam mengaku salah dan meminta maaf atas pernyataanya tersebut. Sedangkan, Mulfachri mengatakan Komisi III DPR melaksanakan rapat internal pada Selasa, terkait persoalan WNA di Kendari itu, namun hanya sebagian datang karena bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Rencana memanggil Kapolri-Menkumham akan menjadi agenda pertama Komisi III DPR usai berakhir masa reses pada 22 Maret 2020. “Jadi, Kami semua harus satu bahasa dalam isu COVID-19, jangan main-main dan tidak underestimate isu ini,” tandasnya.

Video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra, beredar luas di masyarakat. Perekam video, Harjono seorang sopir taksi bandara, dimintai keterangan oleh polisi namun sudah dilepas karena tidak ada unsur pidana.

Komisi III DPR bereaksi atas persoalan ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi seluruh jajaran Polda Sultra terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik.

Soal misinformasi seperti itu jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran COVID-19 dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta Kapolri memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif terkait permasalahan tersebut.

Pernyataan Kapolda Sultra terkait TKA asal China, ternyata ada perbedaan dengan pernyataan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga, Komisi III DPR memiliki mitra kerja dengan Kepolisian dan Kemenkumham, merasa terpanggil untuk melakukan pengawasan terhadap kedua institusi negara tersebut.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman yang meminta kepolisian berhati-hati memberikan informasi pada masyarakat karena kalau salah, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi tidak terkendali.

Habiburokhman menilai kepolisian harus lebih bijak dalam menyikapi informasi dari masyarakat, sehingga pendekatan yang digunakan jangan asal tangkap.[mus]

Related Articles

Back to top button