POLITICS

48 Perkara Sengketa Pilkada Sudah Dikirim ke MK

Jumat, 3 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Pada Pilkada serentak 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 48 perkara sengketa dan sidang perdana bakal digelar pada 16 Maret 2017.

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, tiga daerah terakhir yang melaporkan perkara sengketa Pilada, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, serta Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua.

“MK sudah menerima permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi pada pukul 20.40 WIB, ” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Sebelumnya, MK sudah membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada 22 hingga 28 Februari untuk Pilkada Kabupaten dan Wali kota. Untuk tanggal 27 Februari hingga 1 Maret pendaftaran untuk Pilkada Gubernur.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

“Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,” ucapnya.

Untuk persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017.[Mus]

Related Articles

Back to top button