POLITICS

23 Tahun Waktu Tunggu Haji, Waketum MUI: Semua Pihak Harus Cari Solusi

Indonesiaplus.id – Diperkirakan waktu tunggu ibadah haji Indonesia mencapai 23 tahun. Terlihat dari jumlah orang mendaftar melaksanakan ibadah haji.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas mengatakan jumlah pendaftar sampai saat ini mencapai 5,1 juta orang. Antrean pelaksanaan haji sempat terhambat pandemi Covid-19.

“Sudah jelas akan menimbulkan masalah besar, karena jika ada orang mendaftar sekarang atau hari ini, lalu kuota jemaah haji dari indonesia hanya sekitar 220.000 orang per musim haji. Berarti yang bersangkutan baru akan bisa melaksanakan ibadah hajinya sekitar 23 tahun yang akan datang atau tahun 2044,” kata Anwar di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Jika ada orang yang mendaftar haji sekarang dan sudah berusia 60 tahun, maka yang bersangkutan baru bisa melaksanakan haji saat usia 84 tahun. Dia pun menjelaskan semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi atas masalah ini.

“Menghadapi masalah ini kita mengharapkan agar pemerintah, anggota DPR, dan para ulama serta tokoh-tokoh masyarakat harus dapat duduk bersama mencarikan solusi. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Anwar.

Menteri Kesehatan berpesan agar Masyarakat Lancar Beribadah Haji Karena, ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya. Waktunya pun juga telah ditentukan oleh Allah swt dan rasulNya yakni di bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.

Masukan Anwar agar pemerintah merubah kebijakan dengan memprioritaskan lansia dibanding yang muda. Tentu sangat baik namun jelas menimbulkan kegaduhan. “Salah satu langkah yang kita tawarkan adalah bagaimana caranya supaya mereka-mereka yang sudah lanjut usia tersebut, yang ingin melaksanakan ibadah haji tapi waktu tunggunya masih jauh dan masih sangat lama. Maka mereka diarahkan untuk melaksanakan haji kecil saja terlebih dahulu yaitu umrah,” ucapnya.

Mengingat jumlah lansia yang akan umrah sangat besar. “Negara harus hadir dan ikut mengatur serta mengendalikannya agar umat islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah tersebut dapat mengerjakan ibadahnya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.[had]

Related Articles

Back to top button