Upaya Preventif Narkoba Merupakan Penanganan di Sektor Hulu
Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak semua warga bangsa terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sebab, penanganan di hulu merupakan persoalan yang mendesak dilakukan.
“Deklarasi anti narkoba di sini, merupakan yang terakhir dilakukan dari 34 provinsi di Indonesia, ” ujar Mensos usai deklarasi anti narkoba di Hotel Lading, Kota Banda Aceh, Naggroe Aceh Darussalam, Minggu (16/10/2016).
Bagi masyarakat, kata Mensos, perlu terus sering diingatkan dan disampaikan tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga, diperlukan berbagai langkah untuk pencegahan atau upaya preventif.
“Untuk mengingatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba diperlukan banyak penyuluh dan motivator anti narkoba dan per desa bisa disiapkan 3 – 5 orang, ” ucapnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendata permen-permen murah yang beredar di tengah masyarakat, khususnya yang ditargetkan kepada anak-anak sekolah.
“BPOM dan BNN telah bergerak, serta mendata beredarnya permen – permen murah yang beredar di kalangan anak-anak sekolah Rp 1000 -3000 sebagai salah satu upaya preventif, ” tandasnya.
Salah satu upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, diperlukan pencegahan atau preventif di sektor hulu. Sebab, seringkali banyak orang dan pihak hanya melihat satu sisi saja, yaitu di sisi hilirnya saja.
“Narkoba merupakan bisnis menggiurkan dan perlu sering diingatkan dan disampaikan kepada masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan, sehingga pemberatan hukuman merupan persoalan di sektor hilir, ” katanya.
Tak hanya menggiurkan, bisnis narkoba akan terus berkembang selama ada pemakai barang haram tersebut. Tugas semua warga bangsa mengingatkan dan menyampaikan tentang bahaya narkoba.
“Ketika pemakai berkurang, bisa dipastikan bisnis narkoba dengan sendirinya menurun. Upaya di sektor hulu perlu mendapatkan dukungan semua warga agar Indonesia terbebas dari jeratan narkoba, ” katanya.
Permasalahan lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yaitu masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan call center 1500771 yang beroperasi 24 jam dan 7 hari dalam sepekan.
“Bagi siapa saja, yang melihat, mendengar dan mendapatkan informasi tentang terjadinya kekerasan terhadap anak bisa langsung menghubungi call center di 150771 untuk dilakukan penanganan cepat, ” tandasnya.
Penanganan cepat atau quick response dilakukan oleh personel Tim Reaksi Cepat (TRC), menjadi penting sebagai bagian dari pelaksanaan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan terhadap anak.
“Sebagai wujud mendukung peratan untuk perlindungan terhadap anak, tadi diserahkan satu unit sepeda motor untuk TRC di Kota Banda Aceh, agar bisa merespon dengan cepat terhadap permasalahan yang ada, ” tandasnya.[Hmd]