Temukan Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Caleg, KPU: Lapor Pada Kami
Selasa, 24 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan masyarakat dalam mendeteksi adanya eks narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya melaksanakan peraturan KPU yang melarang eks napi korupsi menjadi anggota legislatif.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat sebab Indonesia luas sekali. Peran serta masyarakat harus kita libatkan,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Masyarakat dapat melapor melalui banyak cara jika ada bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Di antaranya datang langsung ke KPU atau memberikan informasi secara tertulis. “Idealnya gitu. Tapi kan sekarang banyak alat komunikasi. Itu akan kita perhatikan juga,” katanya.
Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, KPU akan mengedepankan aspek substansial. Artinya, sepanjang substansi tersebut jelas, KPU akan menindaklanjutinya.
“Misalnya ini caleg A ternyata mantan napi korupsi. Saya gak peduli Anda siapa, tapi saya peduli informasinya. Maka kita mengakses cari salinannya (putusan),” tandasnya.
Untuk mengetahui benar tidaknya informasi yang diberikan masyarakat, KPU akan mengecek informasi tersebut.
“Namun, jika kita cuekin ternyata benar? Maka pilihan kita sepanjang ada informasi akan kita tindaklanjuti. Hasilnya bener apa enggak, ya tergantung nanti,” ungkapnya.
Selain itu, KPU akan mendeteksi bacaleg eks napi korupsi dengan mengakses informasi terkait salinan putusan pengadilan.
Hingga kini, pada tingkat pendaftaran caleg, telah ditemukan 5 orang eks napi korupsi yang mendaftar.
Namun dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukan lagi bacaleg-bacaleg lain yang merupakan eks napi korupsi.
“Tapi untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. Beberapa yyang tidak memenuhi syarat sudah langsung dikembalikan ke parpol untuk diganti,” tandasnya.
“Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) bisa dieksekusi,” ucapnya.
Cepat atau lambatnya ditemukan bacaleg eks napi korupsi terkait kelengkapan salinan putusan pengadilan.
“Diharapkan dalam mengambil keputusan yang bersangkutan berstatus tidak memenuhi syarat, kita betul-betul punya dasar kokoh berupa salinan putusan,” pungkasnya.[Sap]