Polda Metro Jaya: Korban Pungli Sertifikat Tanah Silakan Melapor

Ahad, 10 Februari 2019
Indonesiaplus.id – Masyarakat diimbau Polda Metro Jaya melapor kepada petugas jika merasa menjadi korban penarikan pungutan liar (pungli) sejumlah oknum dalam pembagian sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, polisi belum mendapatkan aduan atas kasus tersebut.
“Iya, kami belum dapat informasi itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).
Polisi bakal menindak lanjuti kasus, jika ada masyarakat yang melapor. “Ya kita belum tahu , makanya kalau ada yang laporan, ya kita tindak lanjuti,” katanya.
Isu bergulir di tengah rutinnya Presiden Jokowi mendatangi daerah-daerah untuk menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada warga. Kegiatan itu bagian dari program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Presiden Jokowi membagikan sertifikat pada sekitar 40 ribu warga di Lapangan Skadron Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebagian warga yang mengaku pembuatan sertifikat tanah di sana tetap dikenakan biaya mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Padahal, sebelumnya dikabarkan pembuatan sertifikat tersebut gratis.[sap]