NATIONAL

Pansel DK OJK Serahkan Pilih 14 Nama ke Presiden Joko Widodo

Selasa, 14 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Sebanyak 21 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap keempat diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) yang dilakukan 9 hingga 11 Maret 2017, Senin (13/3/2017).

Untuk seleksi tahap keempat menyaring 30 nama yang telah mengikuti tahap wawancara oleh sembilan anggota Pansel DK OJK. Ke-21 nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan selanjutnya dipilih 14 nama yang akan diberikan kepada DPR.

Komposisi yang tersaring pun cukup bervariasi, yakni lima orang berasal dari Bank Indonesia (BI), lima orang dari OJK, lima orang dari kalangan industri keuangan. Juga, tiga orang dari Kementerian Keuangan, dua orang dari kalangan akademisi, dan seorang lagi memiliki latar belakang pemerintah non-Kemenkeu.

Kemudian, Presiden Jokowi diberi waktu 12 hari kerja hingga 29 Maret 2017 untuk memilih 14 nama yang dianggap pantas masuk dalam jajaran Anggota DK OJK. Tapi bisa saja Presiden menyerahkan 14 nama pilihannya kepada DPR sebelum tenggat waktu berakhir.

Sedangkan DPR diberikan waktu maksimal 45 hari kerja sejak menerima nama-nama pilihan Presiden. Fit and proper test yang dilakukan DPR terhadap 14 kandidat harus sudah memberikan hasil pada 6 Juni 2016.

Ketujuh nama Anggota DK OJK terpilih kemudian diserahkan kembali kepada Presiden Jokowi dan akan dilantik pada 20 Juli 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berperan sebagai Ketua Pansel DK OJK menjelaskan, 21 nama yang terpilih sudah melalui empat tahap seleksi termasuk dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan lembaga atau instansi yang berwenang memberikan data dan informasi pribadi kandidat.

Di antara lembaga dan instansi yang memberikan masukan kepada pansel, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK, Bank Indonesia (BI), Mahkamah Agung (MA), Ditjen Pajak Kemenkeu, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pertimbangan yang menjadi perhatian pansel, yaitu rekam jejak, ketaatan dalam membayar pajak, serta riwayat kasus hukum yang pernah tercatat. Termasuk Pansel menyebutkan, pertimbangan atas kasus hukum sempat membuat sejumlah nama terpaksa dicoret dari daftar kandidat lantaran dikhawatirkan bisa menggangu performa OJK di masa depan.[Sap]

Related Articles

Back to top button