Komisioner: Kami Tidak Kaku dan Hargai Niat Baik User Bayar Royalti
Selasa, 14 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Belum sepakatnya besaran royalti lagu dari Rp 50 ribu di tempat karaoke membuat banyak pihak turut angkat bicara. Salah satunya, anggota Komisi X Anang Hermansyah yang juga musisi ternama tanah air.
“Persoalan royalti di tempat karaoke itu sederhana kok, user itu kan sudah menggunakan lagu secara komersil. Jadi, tinggal bayar sesuai dengan yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Kewajiban itu, kata Anang, seiring diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014 yang memberikan perlindungan kepada pelaku seni dan kewenangan penarikan royalti dalam satu pintu melalui LMK.
“Saya yakin penetapan royalti Rp 50 ribu itu oleh LMK tidak tiba-tiba, melainkan sudah melalui tahapan dan studi banding hingga dikomunikasikan, sehingga menghasilkan angka seperti itu, ” tandasnya.
Komisioner LMKN Djanuar Ishak menilai, substansi UUHC No 28 Tahun 2014 itu, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.
“Substansi UUHC tersebut, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK. Juga, mengajak semua pihak untuk taat hukum, termasuk dalam membayar royati Rp 50 ribu tersebut, ” katanya.
LMK-LMKN tidak kaku dalam mengimplementasi aturan. Jika para user merasa royalti Rp 50 ribu memberatkan bisa mengajukan peninjauan dan nantinya akan dilakukan mediasi seperti apa solusi terbaiknya.
Sebagai mitra strategis para user, LMK menghargai segala niat baik. Hingga kini belum sepakat dari nominal royati Rp 50 ribu tersebut. Tentu saja, membutuhkan kejernihan berpikir dan bisa duduk bersama untuk menyamakan persepsi.
“Kami terbuka kok dan menghargai niat user membayar royalti, ini soal bersaranya saja belum ketemu. Selain itu, kami menerima masukan dan usulan yang membangun demi kemajuan bersama, ” tandasnya.[Sap]