NATIONAL

KPK Sinyalir Ada Pihak Penghalang Penyidikan KTP-el Diselidiki

Sabtu, 16 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Ada pihak yang disinyaliar melakukan perbuatan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang menjerat Setya Novanto pesakitan.

“Dalam proses penyelidikan dugaan perbuatan obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi (merintangi) penanganan kasus korupsi KTP-el tengah diselidiki,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Sehingga, Komisi antirasuah akan menelusuri peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novanto dan Hilman Mattauch, sopir yang mengendarai mobil Fortuner dengan nomor plat B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau Jakarta.

Pada pertengahan November 2017, KPK sudah mengirimkan surat kepada Kapolri cq NCB Interpol perihal penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Setya Novanto.[Sap]

Related Articles

Back to top button