POLITICS

KPU: 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual

Sabtu, 16 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Sebanyak 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk penelitian administrasi.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) KPU Arief Budiman, berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta pemilu 2019, sebanyak 12 parpol dinyatakan lolos dan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Hasil penelitian administrasi kita, ada 12 parpol dilanjutkan ke verifikasi faktual dan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual,” ujar Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017.

Komisioner KPU Hasyim Azhari menuturkan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.

Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.

“Basis penelitian KPU ada di dua tingkatan tadi. Dokumen parpol harus lengkap. Kalau kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota,” ucapnya.

Ke-12 partai tersebut, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan, dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.[Mus]

Related Articles

Back to top button