Komisi I DPRD: Perlu Kajian Matang untuk Pemekaran di Jabar
Sabtu, 25 Februari 2017
Indonesiaplus.id – Perlu kajian yang matang untuk usulan pemekaran sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Bogor, Garut Selatan, dan Cirebon agar tidak menyengsarakan masyarakat.
“Tentu saja, diperlukan kajian yang benar-benar matang. Sehingga bisa ditarik kesimpulan perlu atau tidak?” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, di Bandung, Jumat (24/2/2017).
Kajian dari sisi potensi dan sumber daya sangat penting. Sebelum mengusulkan daerah otonom baru (DOB) agar bisa menghasilkan keputusan yang tepat.
“Memang sangat penting dikaji, karena bisa tahu dari mana saja keperluan anggaran untuk operasionalnya,” katanya.
Mengingatkan bahwa penting mengevaluasi keberhasilan sejumlah DOB baru di Jabar dalam menyejahterakan masyarakatnya sebagai cerminan bersama. “Hal yang harus dihindari adalah jangan sampai, DOB dipaksakan terbentuk meski tidak mampu membiayai operasional pemerintahan,” ucapnya.
Sejumlah DOB di Jabar tergolong mampu melewati masa-masa kritis meski di awal mereka sangat bergantung pada bantuan pemerintah. Tapi kini setiap DOB sudah benar-benar mandiri.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, sudah ada 237 usulan untuk pemekaran. Pihaknya menilai perlunya menyetop pemekaran hingga lima tahun ke depan agar pemerintah punya waktu mengevaluasi.
Mendagari memandang pemekaran memang masih perlu dilakukan terutama di beberapa daerah yang memiliki luas wilayah serta kepadatan penduduk yang cukup tinggi, seperti di Aceh Timur, Kabupaten Bogor, Cirebon, dan Papua.
Desakan pembentukan panitia khusus pendapatan daerah Kota Yogyakarta guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan 2016 terus menguat.
“Ada enam poin yang menjadi temuan, sehingga hal tersebut perlu ditindaklanjuti,” beber Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri.
Berbagai temuan BPK itu, di antaranya mengenai pengelolaan pendapatan pajak dan restribusi yang dinilai tidak sesuai ketentuan termasuk di dalamnya temuan 71 wajib pajak parkir yang belum menyampaikan surat pajak terhutang berdasarkan ketentuan.
Selain itu, sorotan ditujukan kepada pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, dan hiburan, serta pengendalian atas pajak parkir.[Sap]