Kadivhumas: Kami Usut Cabai Berbakteri Ditanam TKA Tiongkok
Sabtu, 14 Januari 2017
Indonesiaplus.id – Ada beberapa kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang diungkap Polri dalam waktu dekat ini. Polri mulai bergerak menyikapi makin meningkatnya pelanggaran yang dilakukan para TKA tersebut.
Peringatan dan sanksi hukum tidak hanya mengancam TKA saja, namun perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dipidana.
“Beberapa kasus TKA ilegal yang diungkap Polri dalam waktu dekat ini. Salah satunya adanya kampung TKA di Bogor. Kami pastikan tidak hanya TKA yang akan ditindak,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kota Bogor, Jumat (13/1/2017).
Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal akan turut diperiksa. Sanksi hukum bisa dilakukan bila ada pelanggaran yang ditemukan. Untuk TKA tidak hanya sanksi deportasi yang akan diterapkan, namun pidana. ”Deportasi itu hanya salah satu sanksi, kalau tidak jera ya ada yang lain,” katanya.
Sebenarnya, kedatangan WNA tidak bsia ditolak. Pasalnya, pemerintah tengah berupaya meningkatkan pariwisata melalui program Wonderful Indonesia. Banyaknya WNA yang datang ada harapan bisa mendongkrak pariwisata di Indonesia. ”Ternyata ada yang memanfaatkan kebijakan itu,” tandasnya.
Banyak TKA datang menggunakan visa wisata dan kunjungan. Hal itu bergantung pada pengawasannya. Kini, tinggal pengawasannya bagaimana, kalau ditemukan melanggar akan langsung tindak.
“Polri tidak akan bisa bekerja sendirian, tetapi membutuhkan bantuan Ditjen Imigrasi dan semua kementerian. TKA dan korporasinya bisa ditegur dan sanksi,” tandasnya.
Saat ini, Bareskrim tengah menangani kasus cabe berbakteri yang ditanam WNA asal Tiongkok. Penyebab adanya bakteri yang mengancam ketahanan pangan di Indonesia itu akan diselidiki. ”Dari mana cabainya, lokal atau impor. Lalu, mengapa ada bakterinya serta apa tujuannya semua akan diungkap,” katanya.
Pemeriksaan terhadap 12 TKA ilegal asal Tiongkok telah selesai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, para penambang itu belum bisa menunjukkan dokumen mereka. “Masih di sponsor yang bawa mereka ke sini. Kita masih menahan dan proses hukum berjalan,” katanya.
Jika mereka terbukti melanggar izin, sanksi deportasi segera dilaksanakan. Pelanggaran TKA tak hanya perizinan, Imigrasi melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian. “Kalau terbukti tidak sesuai pekerjaan kita akan proses. Tapi jika ada pelanggaran hukum lain kita hukuman ditambah dari kepolisian,” tegasnya.
Penjelasan Kepala Imigrasi diamini Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan. Dia menegaskan siap melanjutkan kasus tersebut jika terbukti melanggar hukum dengan penambangan ilegal. “Kalau terbukti mereka ilegal sudah bisa kita tindak,” katanya.[Sap]