NATIONAL

IPW Apresiasi Pemecatan 13 Taruna Akpol Atas Kasus Penganiayaan 2017

Rabu, 13 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Dinilai sebagai langkah maju dengan melakukan pemecatan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan dan menyebabkan tewasnya taruna junior, karena selama ini penanganan kasus itu tertutup.

“Iya, selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol cenderung tertutup dan baru kali ini sangat transparan,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Baru kali ini, kata Neta S Pane, taruna Akpol sebanyak itu dipecat akibat melakukan penyiksaan yang  menyebabkan kematian, meski sempat menggantung sejak 2017.

Pemecatan itu diambil usai digelar sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdikpol Arief Sulistyanto.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna M Adam pada Mei 2017, yang melibatkan 14 taruna Akpol. Sebelumnya Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.

Dari 13 taruna tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil sehingga pihaknya mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengambil keputusan itu.

Hasil pantauan IPW, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot sehingga sidang Wanak Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari. Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tetap terhadap kasus tersebut.

Berjan alotnya keputusan itu karena adanya usulan hanya empat taruna yang dipecat, sehingga memunculkan polemik.

“Bagaimanapun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candra dimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button