NATIONAL

Hari Ini Kapolri Bakal Resmikan Layanan BPKB Online

Senin, 13 November 2017

Indonesiaplus.id – Hari ini akan diresmikan layanan digital untuk proses perubahan atau proses penggantian kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Senin (13/11/2017).

Layanan tersebut akan diremsikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan terintegrasi secara sistem yang disebut dengan “Integrated BPKB System” dan sudah bisa diakses melalui situs https://bpkb.net.

“Tujuan layanan ini untuk mempercepat dan memudahkan proses perubahan atau ganti kepemilikan BPKB,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan pers, Minggu (12/11/2017).

Pantauan di laman bpkb.net, sudah ada beberapa layanan yang tampil di halaman muka. Di antaranya Perubahan Data Ranmor (kendaraan bermotor) dengan dua pilihan: daftar baru dan status pendaftaran, lalu Layanan Lain dengan fitur Kecocokan NIK – Nomor Polisi di Data BPKB. Pengguna juga bisa mengakses survei kepuasan pelanggan, hingga panduan registrasi dan prosedur BPKB.

“Pembangunan digitalisasi ini pihak Ditlantas bekerja sama dengan beberapa pihak. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merk (APM) serta Lembaga Pembiayaan (finance),” katanya.

Selain itu, Argo menjelaskan beberapa layanan pendukung sistem daring ini. Salah satunya e-queue atau nomor antrean elektronik, yakni pemberian nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip RFID untuk mengakses fasilitas e-form, layanan pengisian formulir permohonan BPKB.

“Permohonan BPKB bisa dilakukan secara digital dan online dengan meletakkan ID Card atau taping pada RFID reader dan selanjutnya memasukan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukan Nomor BPKB dan NIK bagi pemohon baru,” ucapnya.

Sedangkan untuk fitur lain, berupa tanda terima elektronik (e-receipt signature), sistem tanda terima BPKB elektronik dimana pemohon membubuhkan tanda tangan digital menggunakan stilus pen pada digital signature dan akan tersimpan dalam sistem BPKB.

Juga, ada Indeks Kepuasan Masyarakat (e-IKM) atau pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB tersebut. Termasuk ada e-survey alias pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB dengan menggunakan perangkat pintar atau web BPKB.

Untuk e-informasi berisi sarana penyimpanan, pengelolaan dan penyajian informasi pelayanan BPKB. E-archive (arsip digital) berfungsi menyalin dokumen dari arsip manual menjadi arsip digital.

Layanan e-blokir adalah tindakan Kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir yang dilaporkan oleh finance yang apabila telah diverifikasi bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.

“Sementara itu untuk arsip setelah Agen Pemegang Merk (APM) mengirim data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital itu bisa ditampilkan pada menu pendaftaran. Untuk menerbitkan BPKB baru hanya perlu waktu tiga menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB,” terangnya.

Pada layanan e-cross check BPKB dikatakan sebagai salah satu cara transparansi proses pelayanan penerbitan BPKB yang bisa diakses pada laman BPKB. Untuk e-complain sebagai tempat bagi masyarakat menyampaikan keluhan atau komplainnya secara online. Terakhir, pada fitur e-id ranmor adalah penyajian data BPKB yang dapat diakses terbatas melalui ponsel pintar dengan cara meregistraasi ponsel pintar pengguna.[Sap]

Related Articles

Back to top button