Imam: Kami Siap Negoisasi, Jika User Keberatan Royalti Rp 50 Ribu

Selasa, 14 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Spirit dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014 mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK dan LMKN).
“Seiring diberlakukan UUHC tersebut, implementasi di lapangan melalui LMKN dan LMK. Sehingga segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalty lagu Rp 50 ribu untuk tempat karaoke,” ujar Komisioner LMKN Imam Haryanto di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Penetapan tarif royalti Rp 50 ribu ditetapkan, setelah sebelumnya dilakukan studi ke berbagai negara dan dikomunikasikan dengan para pihak. Studi banding ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Penetapan itu ada acuan melalui studi banding. Namun, jika para user menganggap terlalu besar LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan besarannya, ” katanya.
Dari hasil studi banding dan komparasi menyatakan bahwa tarif royalti di Indonesia jauh di bawah negara-negara tempat studi banding dilaksanakan, sehingga diputuskan nominal tarif royalti Rp 50 ribu.
“Sebenarnya sudah beberapa kali digelar upaya mediasi. Intinya kami selalu terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi dengan para user untuk win-win solution, ” tandasnya.[Sap]