BAZNAS MoU dengan Bappenas Sediakan Sanitasi Warga Miskin

Rabu, 11 Januari 2017
Indonesiaplus.id – Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait penyediaan sanitasi dan air bersih di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
MoU tersebut untuk melaksanakan program pemerintah di bidang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya, dala upaya pembangunan sarana air minum dan sanitasi yang mengadopsi pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan, kerjasama merupakan momentum bagi BAZNAS untuk menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya dengan sebaik-baiknya.
“BAZNAS mendukung program penyediaan sanitasi dan air bersih ini, kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), bukan hanya di BAZNAS Pusat tapi juga melibatkan seluruh BAZNAS Provinsi dan Lembaga Amil Zakat,” ujar Bambang dalam sambutannya.
Selain itu, kerjasama ini juga merupakan program yang akan dengan mudah menarik muzaki untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Sebab salah satu masalah ialah banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi seperti tuntunan Al Quran dan perundang-undangan.
“Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang kredibel, akuntable dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,” ujarnya.
BAZNAS sepenuhnya akan mendukung program ini karena sesuai apa yang sudah dicanangkan oleh Bappenas, bahwa zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Juga, zakat sudah masuk ke masterplan arsitektur keuangan syariah yang dirancang oleh Bappenas. BAZNAS akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya karena dengan demikian, semua organisasi pengelola zakat yang resmi akan menjadi lembaga keuangan syariah yang diawasi dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengatakan, kerjasama ini diinisiasi oleh Bappenas selaku koordinator SDGs dengan MUI yang berwenang mengeluarkan Fatwa Ziswaf untuk keperluan air bersih dan sanitasi.
Tujuan dari program ini, salah satunya adalah No Poverty, yaitu memfokuskan diri untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya keterbatasan akses layanan dasar.
“Penyediaan akses dasar terkadang kita lupa dengan air bersih dan sanitasi. Sebab, tanpa sanitasi bersih tidak mungkin menciptakan keluarga yang sehat, bahkan sepertiga balita di Indonesia mengalami stunting (gizi buruk),” tandas Menteri Bambang.
Menurutnya, salah satu cara untuk mencegahnya ialah dengan memberikan akses sanitasi dan air bersih yang memadai. Pemerintah menyediakan dana melalui APBN dan APBD namun jumlahnya terbatas, sehingga perlu dibantu dengan anggaran lain yakni zakat dan wakaf.
“Kami berterimakasih karena MUI karena sudah mengeluarkan fatwa yang mendorong ziswaf utuk menunjang program air bersih dan sanitasi. Semoga BAZNAS dan BWI bisa mendorong pemanfaatan ziswaf demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Dalam penyaluran ziswaf program akan fokus untuk mempercepat pengurangan kemiskinan di Indonesia dan menolong masyarakat yang belum memiliki akses terhadap air bersih.[Sal]