NATIONAL

Ada Risiko jika Uji Materi UU Pemilu Dibaca Tahun Depan

Rabu, 13 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Ada potensi risiko, jika putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 baru dibacakan pada tahun depan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan membacakan putusan hasil uji materi tersebut pada Januari 2018.

“Risiko verifikasi faktual diulang dengan melibatkan parpol lama. Jika hal ini terjadi penetapan parpol peserta pemilu 2019 berpotensi melampaui jadwal sebagaimana perintah UU Pemilu,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Selasa (12/12/2017) malam.

Dalam UU tersebut, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pada 14 bulan sebelum waktu pemungutan suara. KPU berharap pelaksanaan verifikasi parpol berjalan sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 jika memang nantinya putusan uji materi dibacakan tahun depan.

“Berdasarkan PKPU tersebut, sesungguhnya semua parpol diperlakukan setara, di mana semua parpol wajib mendaftar sebagai calon peserta Pemilu dengan cara menyerahkan dokumen persyaratan, kemudian dokumen tersebut akan diteliti secara administrasi, dalam penelitian administrasi dilakukan analisis kegandaan anggota, dan bila ditemukan kegandaan dilakukan verifikasi faktual dengan menemui anggota yang bersangkutan,” katanya.

Verifikasi kegandaan anggota diberlakukan kepada semua parpol, baik parpol lama maupun yang baru. “Bagi parpol yang lolos hasil penelitian administrasi akan dilakukan verifikasi faktual, termasuk bagi parpol lama untuk daerah otonomi baru (provinsi baru saja),” tandasnya.

Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan pihaknya akan membacakan putusan hasil sidang gugatan uji materi terhadap UU Pemilu pada Januari 2017. Agenda persidangan terakhir MK pada 2017 jatuh pada hari ini, Selasa (12/12).

Disampaikan Arief dalam sidang uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Selasa pagi. Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan dari ahli/saksi pihak pemohon dalam perkara nomor 73/PUU-XV/2017.

Pihak pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang sudah diajukan sebelumnya. Karena itu, MK menyarankan adanya alternatif memberikan keterangan tertulis bersamaan dengan pembacaan kesimpulan.

MK akan menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada pekan depan. Selanjutnya, akan ada putusan dari hasil rapat tersebut. “Kemudian nanti akan kita ucapkan pada sekitar bulan Januari awal atau pertengahan Januari. Jadi harus sudah selesai semua untuk cluster ini (uji materi UU Pemilu). Supaya tidak mengganggu kalender ketatanegaraan yang sudah harus berjalan,” pungkasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button