Yuk! Kenali Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Per 1 Januari 2020

Indonesiapluls.id – Terhitung 1 Januari 2020, terjadi kenaikan di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III awalnya Rp 25.500 ribu naik menjadi Rp 42 ribu. Kelas II dari 51.000 menjadi Rp110 ribu. Bagi peserta BPJS kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Sehingga, publik dituntut tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS.
Berikut penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014. Adapun penyakit yang ditanggung oleh BPJS, sebagai berikut:
Kanker, Stroke, Jantung, Hipertensi, Kusta, Tumor, Diabetes tipe 1 dan 2, Malaria, Asma, Bronkitis, Tuberkulosis
Sirosis hepatitis, Leukemia, Gagal ginjal, Hemofilia, serta Thalasemia.
Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas perlu diketahui empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Pada 2018 BPJS menggelontorkan Rp 10,4 triliun rupiah untuk penyakit jantung.
Menurut dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter tingginya biaya untuk mengobati penyakit jantung memang bukan suatu hal yang mengejutkan.
“Pengobatan penyakit jantung mahal tak hanya terjadi di Indonesia. Hal itu kembali pada gaya hidup masyarakat. Aktivitas fisik kurang pola makan tidak sehat, kebiasaan merokok, lalu kontrol kesehatan tahunan yang juga jarang dilakukan,” jelasnya.
Mengenai tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:
Operasi jantung, Operasi Caesar, Operasi kista, Operasi miom, Operasi tumor, Operasi odontektomi Operasi bedah mulut, Operasi usus buntu, Operasi batu empedu, Operasi mata, Operasi bedah vaskular Operasi amandel, Operasi katarak, serta Operasi hernia,
Operasi kanker, Operasi kelenjar getah bening, Operasi penggantian sendi lutut, Operasi tubektomi, Imunisasi dasar seperti baccile calmett guerin (BCG), difteri-pertusi-petanus, dan hepatitis B (DPT-HB), polio dan campak, serta pelayanan skrining kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pap smear, dan IVA pun demikian.
Tidak terbatas hal itu BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk kondisi berikut ini: Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan, serta pelayanan meratakan gigi (ortodontik).
Juga, alat kontrasepsi, kosmetik, serta makanan bayi dan susu, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah, pelayanan kesehatan tujuan estetik, pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah (kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis)
Terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen agar bisa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.[mor]