UU Ormas Direvisi, Pemerintah Janji Tidak Represif
Jumat, 9 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Pemerintah akan menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Penyempurnaan yang dimaksudkan akan dilakukan melalui revisi UU 17/2013 tentang Ormas yang ditargetkan akan masuk dalam program legislasi nasional 2017.
“UU 17/2013 kan ada Judicial Review (JR) atau uji materi. Kami akan upayakan supaya regulasi itu tidak ada hal yang lemah dan bisa jadi celah JR,” ujar Direktur Ormas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad, di Pusat, Jumat (9/12/2016).
Penyempurnaan meliputi, penyederhanaan sanksi bagi ormas yang melanggar aturan yang telah digariskan oleh UU. Namun, ia membantah penyederhanaan mekanisme sanksi ormas itu akan membuat pemerintah represif.
“Tidak lah, aturan ini membuat aspirasi juga punya kanal. Masyarakat yang tidak berorganisasi juga tidak terabaikan. Itu yang kami susun desainnya supaya applicable (bisa diberlakukan)” katanya.
Selama ini, mekanisme penerapan sanksi itu panjang tahapannya. Karenanya, akan diatur lebih ringkas dan rigid.
“Penerapan hukuman ada tiga tahapan, mungkin jadi sekali saja. Peringatan tapi bisa juga tidak dalam konteks peringatan dengan surat, tapi bisa persuasif dulu. Kalau sudah Surat Peringatan (SP), bisa dikasih punishment (hukuman),” tandasnya.[Wan]