HUMANITIES

Reguliasi Pemerintah Atasi Tindak SMS Penipuan

Jumat, 21 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Akses pengaduan bagi masyarakat yang menerima SMS ataupun telepon penipuan disiapkan  oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi.

Ditjen PPI sudah bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk melakukan penanganan tindak kejahatan yang menggunakan teknologi informasi kartu seluler prabayar.

“Jika ada sms penipuan, masyarakat tinggal capture lalu laporkan kepada ke BRTI melalui twitter. Dari BRTI akan mengirimkan operator memblokir nomer tersebut,” ujar Dirjen PPI, Ahmad M. Ramli dalam Rapat Koordinasi dan Refleksi Akhir Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (20/12/2018), seperti mengutip dari laman resmi Kemenkominfo.

Dirjen Ramli menegaskan, bahwa usai sukses menerapkan kebijakan registrasi kartu prabayar, Kementerian Kominfo bersama BRTI mengajak operator telekomunikasi seluler untuk melakukan pembersihan nomor prabayar yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

Bahkan Melalui Ketetapan BRTI, masyarakat pun diajak untuk melakukan pengaduan. Aturan ini berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018.

“Saat ini, kami telah melakukan tindakan berikutnya yaitu pembersihan kepada nomor-nomor yang tidak sesuai. Maka dari itu telah dikeluarkan TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018 dan TAP BRTI Nomor 4 Tahun 2018. Ketetapan yang baru saja dikeluarkan oleh ini akan memberikan keamanan dan kenyaman lebih kepada konsumen layanan telekomunikasi di tanah air,” katanya.

Hingga Maret 2018, diporoleh data oleh tim Kementerian Kominfo mencapai 254 juta simcard prabayar yang telah didaftarkan oleh masing-masing penggunanya.

Dengan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018, operator telekomunikasi diminta untuk memberikan hak penggunanya apabila mereka melaporkan indikasi tindakan kejahatan melalui SMS maupun telepon dengan memblokir nomor yang dilaporkan.

Dirjen Ramli mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Dukcapil maupun Bareskrim Polri yang telah bekerja sama
untuk menertibkan nomor kartu SIM Prabayar yang tidak memiliki ketunggalan data maupun dipakai untuk tindak kriminal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah berkoordinasi sangat baik kepada kami. Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyaman sebagai konsumen. Kami pun sudah komunikasikan kepada seluruh operator. Tidak lama lagi, kita akan membersihkan nomer-nomer tidak jelas,” tambahnya.

Komisaris Jenderal Polri Arief Sulistyanto menyatakan penanganan kejahatan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu harus segera diselesaikan oleh regulator maupun
operator.

Terlebih fasilitas teknologi informasi yang berkembang sangat pesat sering digunakan sebagai sarana kejahatan  bagi pelaku yang menemukan celah pada regulasi di Indonesia.

“Para penjahat ini bisa mencari celah kelemahan regulasi, kelemahan sistem keamanan dan informasi. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, saya berterima kasih kepada seluruh pihak, Kominfo, BRTI, Operator, dan Ditjen Dukcapil atas aturan-aturan registrasi ini,” tandasnya.

Arief Sulistyo berbagai pengalaman, beberapa tahun lalu polisi masih sulit mengejar pelaku pengirim SMS ancaman atau penipuan seperti penipuan bom. Namun, dengan adanya registrasi kartu prabayar ini memudahkan pekerjaan polisi untuk melacak para pelaku kejahatan tersebut dan serupa.

“Pak tolong disampaikan kepada para operator karena kuncinya pada operator. Jangan sampai orang memiliki nomer hp tapi identitasnya tidak jelas karena yang menjadi korban adalah masyarakat, nanti kami juga yang kesulitan apabila masyarakat dirugikan,” tandasnya Arief.[mor]

Related Articles

Back to top button