HUMANITIES

Perkuat 5 Siklus PPEPP, Poltekesos Gelar Rapat Persiapan Audit Mutu Internal

Indonesiaplus.id – Berdasarkan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 mewajibkan semua Perguruan Tinggi melaksanakan 5 tahapan siklus penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dikenal dengan istilah Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi.

PPEPP bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi secara berkelanjutan sesuai dengan visi dan misinya. UU tersebut diperkuat dengan keluarnya Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 5 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa evaluasi yang dimaksud dalam siklus PPEPP dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Guna memenuhi landasan peraturan tersebut, Pusat Penjaminan Mutu Poltekesos Bandung menyelenggarakan kegiatan persiapan AMI, salah satunya dengan menghadirkan narasumber Prof. L. Hartanto Nugroho, M.Agr dari Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, untuk memperkuat AMI Poltekesos yang ditekankan pada strategi dan teknik pelaksanaannya.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, Jumat (13/1/2023), yang dihadiri oleh Direktur Poltekesos serta diikuti oleh para Wakil Direktur, Kepala SPI, Ketua Prodi beserta pengelolanya, para Kepala Pusat dan Tim Audit Mutu Internal.

Prof. Hartanto menyampaikan bahwa untuk mengevaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib memiliki standar yang ditetapkan masing-masing, yang modelnya dilakukan melalui audit mutu internal.
Sejak diberlakukannya instrumen akreditasi pada 2018, AMI menjadi salah satu indikator dalam matriks penilaian dan syarat perlu untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS), yang dibuktikan dengan adanya laporan AMI.

“Jika penjaminan mutu khususnya AMI yang merupakan tuntuan wajib dalam satu tahapan tidak dilaksanakan, maka akan terkendala dalam pemenuhan syarat peringkat akreditasi,” tandas Hartanto.

Untuk mendapatkan skor maksimal penilaian akreditasi, ia menekankan salah satu hal yang disyaratkan yaitu adanya audit berbasis risiko selain pemenuhan tuntutan-tuntutan yang lain untuk memastikan resiko yang telah diformulasikan bisa diantisipasi dengan baik.

Maka idealnya peta risiko disusun sebelum melaksanakan siklus PPEPP yang ditentukan berdasarkan tingkat keparahan dan frekuensi yang terjadi di masa lalu. Adapun keuntungannya, AMI berbasis resiko akan lebih tepat membidik sasaran dan fokus pada perbaikan.

“AMI tidak dimaksudkan mencari dan menemukan kekurangan dan kesalahan objek yang diaudit, melainkan untuk menggali dan mencari celah-celah peningkatan agar terjadi proses perbaikan. “Seorang auditor tidak bisa bertindak sebagai jaksa/hakim yang akan membuktikan kesalahan, sebaiknya auditor berperan untuk membantu objek untuk menemukan ruang-ruang peningkatan,” kata Hartanto.

Tahapan AMI yaitu perencanaan dan pelaksanaan audit harus disiapkan dengan baik. Pembagian peran, pembuatan instrumen dan penetapan kebijakan pelaksanaan AMI harus jelas, apakah berdasarkan siklus SPMI (bersifat wajib) dan atau penugasan dari pimpinan (bersifat pilihan).

Pada saat melakukan audit, harus ditetapkan lingkup, area dan jadwal audit yang disesuaikan dengan level tujuan yang ingin dicapai yaitu kesesuaian standar, kemampuan sistem dalam memenuhi standar, efektivitas dan efisiensi penerapan sistem, serta peluang perbaikan untuk peningkatan.

Nantinya, hasil temuan audit minimal harus mengandung 4 unsur yaitu masalah yang ditemukan, lokasi penemuan, bukti temuan dan dokumen yang mendasarinya, yang akan dibawa ke dalam rapat tinjauan manajemen untuk membahas tindak lanjut temuan, mendapatkan klarifikasi, persetujuan dan rekomendasi untuk peningkatan.

“Saya tekankan hasil audit atau pelaksanaan AMI tidak hanya berupa seremonial dan tahapan yang harus dilakukan, tetapi memang sesuatu yang diperlukan oleh institusi untuk peningkatan mutu. Jadi harus benar-benar ditindaklanjuti karena beresiko tinggi apabila diabaikan,” pungkas Hartanto.[ama]

Related Articles

Back to top button