Pemerintah Berikan Bantuan Fasilitasi Kesejarahan Tahap II

Rabu, 2 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Direktoarat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini memberikan bantuan pemerintah fasilitasi komunitas kesejarahan kepada kelompok masyarakat di Indonesia.
“Pemerintah memberikan bantuan fasilitasi komunitas kesejarahan bagi kelompok masyarakat di Indonesia, sebagai upaya mengapresiasi sejarah melalui aktivitas kesejarahan, ” ujar Direktur Sejarah, Triana Wulandari di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Bantuan ini, kata Triana, sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap setiap aktivitas kesejarahan yang salah satunya memfasilitasi kegiatan kesejarahan bagi sejarawan, budayawan, organisasi profesi, serta komunitas dan masyarakat.
Tak hanya itu, Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Petunjuk Teknis yang digunakan calon penerima sebagai acuan teknis dalam upaya memperoleh bantuan dan teknis pelaporan usai menerima bantuan.
Dengan bantuan tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pegiat komunitas sejarah yang memiliki idealisme dan komitmen kuat terhadap keberlangsungan pengembangan sejarah yang terbentur permasalahan legalitas, keterbatasan, serta sarana dan prasarana.
“Bantuan ini diharapkan bisa membantu mengatasi kendala dan hambatan yang selama ini dihadapi pegiat sejarah. Sebab, tujuan program ini agar bisa mempertahankan eksistensi nilai-nilai sejarah yang dikembangkan pegiat sejarah, baik komunitas, kelompok ataupun organisasi, ” tandasnya.
Tahun ini, telah menyalurkan bantuan pemerintah kepada 84 penerima bantuan fasilitasi komunitas kesejarahan tahap I (pertama) melalui MoU pada tanggal 7 April 2018.
Setelah melihat antusiasme masyarakat komunitas kesejarahan yang begitu besar, Direktorat Sejarah kembali membuka penerimaan proposal bantuan pemerintah Fasilitasi Komunitas Kesejararahan Tahap II (kedua) dengan perincian peruntukan sebagai berikut:
Fasilitasi Penulisan Sejarah untuk 8 Penulis: yaitu Fasilitasi Penulisan untuk Guru MGMP Sejarah untuk 4 tim penulis; Fasilitasi Pembuatan Event Kesejarahan untuk 4 Komunitas; Fasilitasi Pengembangan Aplikasi Kesejarahan untuk 4 Komunitas, dan Fasilitasi Pembuatan Film Sejarah untuk 2 Komunitas.
Adapun persyaratan bagi komunitas yang akan mengirimkan proposal permohonan bantuan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 Tahap II masih mengkuti petunjuk teknis yang sama dengan petunjuk teknis sebelumnya.
Panitia menerima proposal dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, penerimaan proposal di mulai tanggal 30 April 2018 hingga 16 Mei 2018; proposal diterima oleh panitia paling lambat pada 16 Mei 2018;
Kemudian, panitia hanya menerima proposal yang dikirim melalui agen pengiriman seperti PT.Pos Indonesia, dsb; serta Proposal yang tidak memenuhi ketentuan akan langsung dinyatakan gugur.[Mor]