HUMANITIES

Nawa Cita Harapan Baru Bagi Penghayat Kepercayaan

Kamis, 1 Juni 2017

Indonesiaplus.id – Nawa Cita pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla, telah memberikan harapan baru, ruang dan hak yang sama bagi segenap warga untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari Negara.

“Nawa Cita telah memberikan harapan baru, ruang dan hak sama bagi segenap warga untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari negara, termasuk bagi penghayat kepercayaan, ” ujar Sri Hartini, Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Hak – hak dasar, kata Sri, bagi segenap warga salah satunya yang terkait dengan politik. Sebab, saat ini ada 186 organisasi tingkat pusat dan cabang-cabangnya ada 1047 yang tersebar di 27 provinsi.

“Dari 186 organisasi tingkat pusat, cabang 1047 dan tersebar di 27 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakerta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dengan jumlah populasi 16 juta, ” katanya.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2016 dan direvisi menjadi No 24 tentang adiministrasi kependudukan, menyatakan penghayat kepercayaan berhak mendapatkan layanan administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.

“Terkait dengan KTP untuk kolom agama masih dikosongkan. Sebab, di Pasal 61 ayat ke 2 disebutkan bahwa belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ucapnya.

Dengan memiliki KTP dan KK tersebut, para penghayat kepercayaan berhak mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga Negara, termasuk hak politik yang sama dengan warga lainnya tanpa ada diskriminasi.

“Tidak betul kalau ada pihak yang menyatakan bahwa penghayang kerpercayaan tidak mendapatkan hak dasar seperti hak politik, seperti mencoblos saat pemilu di daerahnya masing-masing, ” tandasnya.

Secara umum ada tiga komponen pokok dalam lingkup penghayat kepercayaan, yaitu terkait dengan organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta ajarannya.

“Pemerintah memiliki visi dan misi untuk pemberdayaan, baik terhadap organisasi, sdm dan ajarannya. Misalnya bagaiman pengelolaan organisasi, meningkatkan kapasitas sdm dan memanfaatkan ajaran-ajarannya,” katanya.

Dari sekian banyak komunitas penghayat kepercayaan tersebut, beragam potensi yang unik dan menarik, seperti di bidang seni, kreatifitas, perayaan budaya, dan sebagainya.

“Selain di bidang seni, kreatifitas dan perayaan budaya. Saat ini, juga ada perempuan penghayat yaitu Puan Hayati dan generasi mudanya sebagai refleksi dari nilai dan ajaran universal yang perlu ditanamkan kepada anak dan generasi muda,” katanya.

Untuk layanan di bidang pendidikan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 tahun 2016, menjadikan penghayat kepercayaan terutama anak-anak mendapat hak dasar di bidang pendidikan.

“Kami menyedikan guru-guru yang telah dibekali keilmuan di bidang ajaran penghayat, disiapkan 42 tenaga penyuluh, serta ditambah asessor-asessor di wilayah yang terdapat komunitas penghayat kepercayaan, ” terangnya.

Diakui masih ada hak-hak dasar hak yang belum terpenuhi. Salah satunya diskriminasi. Namun, hal itu seiring keterbukaan dan negara hadir di tengah masyarakat maka lambat laun akan bisa teratasi dengan baik.

“Kita ini bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, berbeda – beda adalah suatu keniscayaan sehingga hak-hak dasar harus didapatkan setiap warga tanpa kecuali dan tidak ada tindak diskrimintasi sedikitpun, ” katanya.[Ham]

Related Articles

Back to top button