Masyarakat Baduy Minta Agama Selam Sunda Wiwitan Dimasukkan di Kolom KTP
Selasa, 22 Agustus 2017
Indonesiaplus.id – Agama “Selam Sunda Wiwitan” yang dianut warga Baduy agar dicantumkan dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal tersebut disampaikan tetua masyarakat Baduy Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Ayah Mursid.
“Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP,” ujar Ayah Mursid di Lebak, Selasa (22/8/2017).
Masyarakat Badui, kata Ayah, bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom e-KTP.
Pemerintah semestinya mengakui secara resmi kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Badui yang merupakan peninggalan nenek moyang itu.
Selain itu, masyarakat Badui yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng itu sangat keberatan dengan tidak tercantumnya agama pada kolom e-KTP. Tidak tercantumnya agama itu, seolah-olah masyarakat Badui tidak memiliki agama.
Pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada e-KTP. Pengosongan itu diperuntukkan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan.
Saat ini, masyarakat Badui berjumlah 11.699 jiwa dan sejak 1970-2010 kepercayaan mereka tertulis pada kolom KTP. Namun, kolom agama yang dicantumkan pada KTP, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Kami berharap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang yang memperbolehkan kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama warga Badui masuk kolom KTP,” pintanya.
Hal senada disampaikan tetua Badui Dalam, Kampung Cibeo, Jaro Sami mengatakan, bahwa agama masyarakat Badui hingga kini belum dicantumkan pada kolom e-KTP, padahal warga Badui merupakan bagian masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib saat mengunjungi komunitas warga Badui Dalam mengatakan, pihaknya akan melindungi masyarakat Badui agar keyakinannya itu tercantum pada kolom e-KTP.
PAK-HAM akan memperjuangkan warga Badui sebagaimana masyarakat lainnya di Indonesia untuk menerima keinginan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya serta sosial, dan juga politik.
Perjuangan itu dengan memfasilitasi dan mediasi kepada pemerintah agar agama Badui Selam Sunda Wiwitan bisa dicantumkan pada kolom e-KTP.[Mor]