NATIONAL

Ketua KPK Bilang, Pelapor Tindak Korupsi Dapat Komisi 0,02 Persen

Selasa, 22 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Publik diminta berperan aktif dalam upaya memberantas tindka korupsi dengan melaporkan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi pelapor disediakan komisi dengan nilai 0,02 persen dari nilai yang dikembalikan ke negara. Tapi hal ini, tidak diketahui orang banyak bahwa jika melapor dan uang tersebut dikembalikan ke negara, pelapornya mendapatkan 2 permil.

Itu PP-nya ada dan KPK sudah memberikan hadiah kepada para pelapor yang uangnya dikembalikan, dua permilnya hak yang melapor,” papar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutan seminar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (21/8/2017).

Misalnya, kata Agus, ada pegawai di suatu instansi dan mengetahui tentang kecurangan dalam proses pengadaan, apalagi memiliki dokumen bukti yang lengkap, pihaknya sangat mengharapkan laporan dari pegawai itu. KPK bersedia melindungi nama pelapor jika si pelapor merasa takut.

Saat kasus disidangkan dan hasilnya terdapat pengembalian ke kas negara, pelapor itu bisa mengklaim haknya atas komisi yang dijanjikan KPK.

Memang diakui Agus, bahwa iming-iming komisi didorong karena lemahnya pengawasan inspektorat.

Lemah dan tidak efektifnya fungsi pengawasan itu hingga KPK belum pernah mendapatkan laporan tentang indikasi korupsi dari inspektorat.

“Terus terang hingga hari ini saya tidak melihat bahwa KPK pernah mendapatkan laporan dari inspektorat. Hingga hari ini tidak ada satu pun laporan dari inspektorat,” katanya.

Inspektorat lemah karena berada di bawah kendali yang diawasi. Ia berharap pola tanggung jawab inspektorat naik satu tingkat ke atas. Inspektorat kabupaten bertanggung jawab kepada gubernur dan inspektorat gubernur ke menteri dalam negeri, sedangkan inspektorat kementerian bertanggung jawab kepada Presiden.

Pola itu mengadopsi sistem yang diterapkan di Amerika Serikat. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang merancang usulan UU Pengawasan Internal Pemerintah.

Saat ini inspektorat memang secara organisasi masih berada di bawah Pejabat Pembina Pegawai. Struktur dan bentuk organisasi inspektorat akan diatur sedemikian rupa sehingga inspektorat tidak perlu lagi melapor kepada pejabat yang diawasi.

“Nanti modelnya sedang di-draft, intinya adalah pe-nguatan aparatur pengawas internal pemerintah. mungkin nanti laporannya secara struktural akan ke BPKP atau BK atau langsung ke KPK,” tandasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button