HUMANITIES

Komisi III: Ada Tambahan Kuota Haji, Jangan Jadi Masalah Baru

Kamis, 12 Januari 2017

Indonesiaplus.id – Pengembalian kuota haji Indonesia seperti pada 2013 sebesar 211 ribu, terlebih ada penambahan 10 ribu kuota baru.

“Kami menilai penambahan ini sudah pernah disampaikan Menteri Agama, tapi diralat karena memang dibatalkan Arab Saudi. Saya harap kali ini benar. Tentu, hal ini sangat positif,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Perjuangan untuk kuota haji Indonesia ada dua, yakni pengembalian kuota semula sebelum pemangkasan dengan alasan renovasi Masjidi Haram. Kedua, penambahan kuota baru.

Melalui pengembalian pada kuota awal saja, diperkirakan mampu memangkas antrean jemaah calon haji di Indonesia menjadi 2-3 tahun. Namun, sebagai catatan pemerintah harus bisa mengantisipasi penambahan calon jemaah haji baru.

Dia khawatir akan muncul masalah lain dengan penambahan jumlah itu. “Dengan normalisasi kuota maka calon jemaah akan bertambah. Kami berharap Kemenag melipatgandakan kesiapan. Jangan sampai tambah jemaah malah tambah masalah,” pinta politikus Gerindra itu.

Jika memang penambahan kuota 10 ribu jemaah konsisten dilakukan mulai 2017, maka itu sudah mengacu pada kesepakatan negara-negara OKI. Di mana jumlah jamaah haji suatu negara adalah 1/1000 jumlah penduduknya.

“Artinya, satu banding seribu dari jumlah penduduk muslim di suatu negara, ini pedoman OKI. Jadi angka 221 ribu dengan penambahan saya kira sesuai dengan jumlah pendduk muslim Indonesia sekarang,” katanya.[Mor]

Related Articles

Back to top button