Komisi Antirasuah Bidik Gratifikasi Rp 400 Juta Cak Imin

Selasa, 6 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Berbagai bukti untuk menjerat para penikmat uang gratifikasi yang berasal dari Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, terkait ada dugaan gratifikasi diterima mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar atau Cak lmin. Sebelumnya Imin berdasarkan fakta persidangan, diduga turut menerima dana gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Jamaluddin.
“Jadi, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi yang diduga berkaitan yang disebut dalam keputusan atau dalam fakta persidangan,” ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dalam pengembangan kasus ini, kata Yuyuk, baru saja meningkatkan status anggota Komisi II DPR RI Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu dijerat gratifikasi pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK akan terus mengusut semua pihak yang diduga terlibat akan selanjutnya dijerat. “Tersangka Charles Jones Mesang (CJM) juga pengembangan kasus terdahulu,” katanya.
Bama Cak lmin, sebelumnya, disebut-sebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya yakni, mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddin Malik.
Uang itu berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddin kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Penerimaan uang oleh Cak lmin tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Jamaluddin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 2 Maret 2016.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin.
“Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta,” ujar Jaksa.
Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddin juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Selain itu, dalam pemaparannya, Jaksa menyebutkan Jamaluddin pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans.
Charles meminta fee sebesar 6,5 persen. Jamaluddin lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah atau Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan.
“Uang diberikan bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada November sampai Desember 2013 sebesar Rp 9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar AS,” pungkasnya.[Wan]