Ketua KPK Minta Tidak Pilih Pemimpin dari Dinasti Politik
Sabtu, 3 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Masyarakat diminta tidak memilih pemimpin daerah berasal dari dinasti politik, pasca-penangkapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya yang Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 M Itoc Tochija.
“Masyarakat ke depan harus cerdas memilih kepala daerah. Harapan kita kalau ada kepala daerah yang sering disebut dinasti seperti ini harus dipertimbangkan betul-betul apakah penerusnya kompeten dan berintegritas tinggi,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Kedua tersangka itetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp 57 miliar.
Berdasarkan nilai komitmen suap kepada Itoc mencapai Rp 6 miliar yang berasal dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
“Pengalaman kami di KPK, ternyata generasi penerus dari dinasti tadi dalam banyak kesempatan dikendalikan oleh orang yang sebelumnya memerintah. Kasus ini juga, suami yang bersangkutan adalah Wali Kota Cimahi dua periode kemudian digantikan istrinya,” tandasnya.
Menurutnya, sang istri Atty Suharty itu hampir selesai memerintah dan mau pemilihan lagi. Dalam penyelidikan KPK kelihatan kalau si istri dikendalikan suaminya, M Itoc Tochija.
Itoch Tohija merupakan Wali Kota Cimahi 2002-2012 dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golongan Karya (Golkar) Cimahi. Namun, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menetapkannya berstatus non-aktif setelah penetapatan status tersangka dari KPK.
Hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Atty terakhir melaporkan hartanya pada 9 Juli 2012 dengan jumlah total harta senilai Rp 7,033 miliar.
Kekayaan Atty terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 6,28 miliar yang berada di dua lokasi di Kota Bandung, mobil Nissan Serena senilai Rp 180 juta dan dua lahan pertanian senilai Rp 496,389 juta.
Selain itu, Atty memiliki harta bergerak senilai Rp 10,2 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp 65,373 juta.[Wan]