HUMANITIES

Kemensos Dampingi Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Jombang dan Support Makanan Bergizi

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini memerintahkan kepada Plt Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui MR (12), siswi SMP kelas 1, yang menjadi korban kekerasan seksual tetangganya sendiri.

Harry Hikmat menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang. “Kami memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orang tua,” ujar Harry, Ahad (5/12/2021).

Selain itu, layanan pendampingan dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Dampak tindakan asusila pelaku, kondisi biologis korban mengalami kehamilannya memasuki usia 7 bulan.

Adapun kegiatan MR sehari-hari di dalam rumah, MR menarik diri karena kurang percaya diri bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga terus berusaha memberikan dukungan emosional MR.

“Selama berbincang dengan MR kondisi sehat. Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab ‘ingin sekolah lagi,” ungkapnya.

Ia memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Tapi saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.

Saat dikunjungi, Harry menyerahkan Bantuan Atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan.

Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya. “Dengan bantuan gawai pintar diharapkkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” harap Harry.

Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.

Juga, Pelaku telah ditangkap dan dilaksanakan sidang perkara, serta kasus masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Bagi pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta dan pada Selasa (7/12/2021) mendatang akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.[ama]

Related Articles

Back to top button